Jum'at, 15 November 2019 03:43

Dasar Hukum :

  1. Permenkes RI Nomor 889 /Menkes/ Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Kepmenkes RI Nomor 1332 /Menkes/ Sk/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 992/Menkes/ X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik

 

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada Perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain
  2. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah
  3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi
  4. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia sebagai penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Foto copy Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik
  6. Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan Apotik
  7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
  8. Denah Lokasi dan Ruangan
  9. Foto copy Surat Tanda Register Apoteker dilegalisir basah
  10. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab
  11. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek
  12. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
  13. Foto Copy Sertifikat Tanah/Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri
  14. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan ( IMB )
  15. Foto copy NPWP Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
  16. Pas Photo terbaru Pemilik dan Penanggungjawab warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  17. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
  18. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Bengkalis
  19. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

 

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

 

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.