IZIN TOKO OBAT
Dasar Hukum :
1. | Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
2. | Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
3. | Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian |
4. | Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
5. | Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1331/Menkes/SK/S/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat |
6. | Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
Persyaratan Baru :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : | |
1. | Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis Toko Obat bermaterai 6000 |
2. | Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah |
3. | Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat |
4. | Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
5. | Foto copy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir asli |
6. | Foto copy SIPTTK Pengelola |
7. | Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama,alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek (SIPTTK) |
8. | Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL |
9. | Denah Lokasi dan Ruangan |
10. | Foto copy KTP |
11. | Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah |
12. | Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB) |
13. | Foto copy NPWP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik |
14. | Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar |
15. | Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat |
16. | Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang |
17. | Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon) |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya