Kamis, 28 November 2019 11:35

SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2014 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek di fasilitas pelayanan kesehatan
2. Foto copy setifikat Kompetensi Perawat Gigi
3. Fotocopy STRTGM dilegalisir basah
4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
5. Permohonan SIPTGM Kedua melampirkan SIPTGM kesatu
6. Fotocopy KTP Pemohon
7. Fotocopy NPWP
8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
9. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
10. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk praktek mandiri
11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
12. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
13. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
14. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.