Kamis, 28 November 2019 02:54

SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Isian Formulir Rencana Usaha bermaterai Rp. 6.000,- dicap perusahaan (dilengkapi dengan denah lokasi dan site plan usaha)
2. Surat pernyataan kebenaran fotocopy Dokumen sesuia dengan aslinya bermaterai Rp.6000,-
3. Foto copy akta perusahaan/Kartu tanda pendirian perusahaan bagi PT/CV/Koperasi/badan hukum
4. Foto copy Bukti pelunasan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD)
5. Foto copy Dokumen Izin Lingkungan(SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
6. Foto copy Kesesuaian lokasi usaha dan atau kegiatan dengan RT/RW Kab. Bengkalis dari BAPPEDA
7. Izin Lokasi (apabila luas tanah 1 Ha keatas untuk perusahaan/Badan Hukum/Koperasi) sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015
8. Fotocopy Sertifikat tanah/Bukti kepemilikan tanah
9. Fotocopy Buktio Pelunasan PBB-P 2 tahun terakhir
10. Fotocopy Surat perjanjian kontrak/sewa menyewa atas tanah dan bangunan (jika tanah bukan milik pribadi)
11. Fotocopy KTP penanggungjawab
12. Fotocopy NPWP dan NPWPD
13. Pas foto berwarna 3 x 4
14. Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.