Kamis, 28 November 2019 11:30

SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM/SPESIALIS/DOKTER GIGI

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari Pimpinan fasilitas layanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
2. Surat Persetujuan atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
3. Daftar peralatan dan penungjang medik (asli)
4. Denah lokasi dan ruangan
5. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
6. Fotocopy STR yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
7. Fotocopy Ijazah kedokteran yang dilegalisir
8. Fotocopy KTP pemohon
9. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
10. Fotocopy IMB
11. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dokter akan berpraktek
12. Fotocopy NPWP
13. Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar
14. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan setempat
16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
17. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.