Kamis, 28 November 2019 11:25

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK TERAPIS WICARA

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terapis Wicara
2. Fotocopy Surat Izin Terapi Wicara (SITW) dari Dinas Kesehatan Kabupaten
3. Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku bermaterai Rp. 6.000
4. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Kesehatan
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
6. Fotocopy KTP Pemohonan
7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
8. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
9. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.