Kamis, 28 November 2019 11:35

SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/menkes/per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai tempat prakteknya
2. Surat Persetujuan atasan langsung bagi TTK yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
4. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir
5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
6. Fotocopy KTP pemohon
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Kedua)
9. Fotocopy SIPTTK Kesatu dan Kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
11. Fotocopy Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12. Fotocopy Izin Toko Obat (Apotek)
13. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesman Kecamatan setempat
15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.