Kamis, 28 November 2019 11:29

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek bidan mandiri atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat bidan berpraktek
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Denah lokasi dan ruangan
4. Fotocopy STRB yang dilegalisir basah
5. Fotocopy Ijazah dilegalisir basah
6. Fotocopy KTP pemohon
7. Fotocopy NPWP
8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
9. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk bidan praktek mandiri
10. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan berpraktek yang masih berlaku
11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat prakteknya
12. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesman Kecamatan setempat
13. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
14. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.