Kamis, 28 November 2019 09:29

IZIN TUKANG GIGI

Dasar Hukum :

1. Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang  Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Biodata Tukang Gigi
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
4. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)
5. Foto copy KTP Yang masih berlaku
6. Foto copy NPWP yang masih berlaku
7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi yang diakui Pemerintah
9. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat
10. Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
11. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.