Kamis, 28 November 2019 02:22

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor  PM.92/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
2. Surat pernyataan persetujuan Sempadan
3. Izin lingkungan dan/atau Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/ AMDAL)
4. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah
5. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
6. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
7. Foto copy KTP Pemohon
8. Foto copy SITU dan HO
9. Foto copy SIUP dan TDP
10. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
11. Foto copy NPWP/NPWPD
12. Pas Fhoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
13. Rekomendasi dari Instansi/SKPD Teknis terkait
14. Rekomendasi dari Kepala Disbudparpora/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.