Kamis, 28 November 2019 02:21

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Dasar Hukum :

1.

Peraturan menteri Pekerjaan Umum nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi.

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Daftar pengurus perusahaan
2. Daftar tenaga non teknik tugas penuh perusahaan
3. Daftar tenaga teknik perusahaan
4. Daftar penanggung jawab teknis badan usaha
5. Daftar pengalaman kerja tenaga teknik perusahaan
6. Daftar pengalaman perusahaan
7. Daftar peralatan perusahaan
8. Surat pernyataan tenaga teknik tugas penuh perusahaan bermaterai Rp.6.000
9. Surat pernyataan penanggung jawab teknis badan usaha bermaterai Rp.6.000
10. Neraca perusahaan tahun terakhir bermaterai Rp.6.000
11. Permohonan pengesahan Nomor Kode tenaga teknik
12. Menyerahkan IUJK yang Asli (untuk Penutupan)
13. Menyerahkan Surat Pajak Nihil (untuk penutupan)
14. Foto copy Surat Keterangan Keahlian (SKA)/Surat Keterampilan Kerja (SKK)
15. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
16. Foto copy SITU dan HO
17. Foto copy NPWP/NPWPD
18. Foto copy sertifikat badan usaha (SBU) tahun sedang berjalan (masih berlaku)
19. Foto copy KTP direktur, wakil direktur, tenaga teknik, administrasi, (non teknis), dan SKT/SKK yang masih berlaku
20. Foto copy kartu tenaga teknis
21. Foto copy bukti setoran retribusi daerah tahun sedang berjalan
22. Foto copy bukti setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
23. Foto copy ijazah direktur, wakil direktur, tenaga teknik, administrasi ( non teknis ) dan SKT/SKK yang masih berlaku
24. Pas photo berwarna pimpinan ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
25. Pas photo tenaga teknik ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
26. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket pelayanan
2. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas loket pelayanan
4. Pemrosesan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Peninjauan/survey lapangan jika diperlukan
6. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
7. Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala Dinas
8. Penyerahan sertifikat perizinan oleh petugas loket pelayanan

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.