Kamis, 28 November 2019 11:16

SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
2. Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya atau Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU
3. Denah Lokasi dan Ruangan
4. Daftar Tenaga Kerja
5. Daftar Peralatan, bahan dan proses produksi dan sampel makanan dan minuman
6. Label Pangan
7. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
10. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
11. NIB
12. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.