Kamis, 28 November 2019 11:41

IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga kerja
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
 
 
2. Rencana Kegiatan Usaha
3. Struktur organisasi / susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
4. Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
5. Foto copy Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
6. Foto copy KTP pemohon
7. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan)
8. Foto copy IMB
 
 
9. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
10. Foto copy SITU dan HO
11. Foto copy bukti setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
12. Foto copy NPWP/NPWPD
13. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
14. Rekomendasi Camat setempat
15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.