Kamis, 28 November 2019 11:44

IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.6000,- dan di cap Perusahaan
3. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
4. Rencana Perluasan Industri
5. Foto copy Izin Lokasi
6. Foto copy KTP Pemohon
7. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
8. Foto copy NIB
9. Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
10. Foto copy sertikat /bukti kepemilikan tanah
11. Foto copy NPWP/NPWPD
12. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
13. Foto copy IMB
14. Foto copy Bukti Setoran PBB
15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
16. Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
17. BA Pemeriksaan
18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang
19. Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.