IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) UNTUK PENGHASIL
Dasar Hukum :
1. | UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
2. | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
4. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun |
5. | Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
6. | Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah |
7. | Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B3 |
8. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
9. | Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : | |
1. | Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan |
2. | Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3 |
3. | Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3 |
4. | Dokumen mengenai Prosedur penyimpanan Limbah B3 |
5. | Dokumen mengenai Prosedur tanggap darurat Limbah B3 |
6. | Dokumen mengenai Rancang bangun fasilitas penyimpanan Limbah B3 |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu |
5. | Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya