IZIN PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Dasar Hukum :
1. | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
3. | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut |
Persyaratan Administrasi :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : | |
1. | Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2. | Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau |
3. | Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa |
4. | Dokumen Rencana Tata Ruang W ilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada |
5. | SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat |
6. | Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan |
7. | Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; |
Persyaratan Teknis :
1. | Kesesuaian dengan RTRW Pem erintah D aerah setempat (Kabupaten/ Kota madya dan Provinsi |
2. | Kesesuaian dengan RIPN |
3. | Studi Kelayakan yang memuat pertim bangan : a. aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik) b. aspek ekonomis dan finansial |
4. | Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan; |
5. | Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan |
6. | Kajian teknis prakiraan perm intaan ja sa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan |
7. | Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan R encana Anggaran B iaya (RAB) |
8. | Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang akan ditim bulkan dari pem bangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokum en Andalalin |
9. | Pemenuhan standar lingkungan dari lem baga yang berw enang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan |
10. | Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis |
11. | Hasil kajian terhadap batasbatas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau |
12. | Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau |
13. | Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan |
14. | Salinan dokum en kontrak pelaksanaan pem bangunan |
15. | Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan |
16. | Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau |
17. | Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal |
18. | Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselam atan pelayaran |
19. | Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu |
5. | Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya