Jum'at, 15 November 2019 04:01

Dasar Hukum :

  1. Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi

 

A. Persyaratan Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Foto copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
  2. Foto copy Surat Tanda Register Perawat Gigi (STRPG) yang masih berlaku dilegalisir
  3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP asli
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayaanan kesehatan
  6. Surat Izin dari Atasan/Pimpinan Instansi/Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah (apabila PNS)
  7. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  8. Foto copy KTP Yang masih berlaku
  9. Foto copy NPWP yang masih berlaku
  10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
  12. Rekomendasai dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat (untuk faskes swasta)
  13. Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
  14. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)


B. Persyaratan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG) Mandiri :

 

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Foto copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
  2. Foto copy Surat Tanda Register Perawat Gigi ( STRPG ) yang masih berlaku dilegalisir
  3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP asli
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek
  6. Surat Izin dari Atasan/Pimpinan Instansi/Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah (apabila PNS)
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis
  8. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)
  9. Foto copy KTP Yang masih berlaku
  10. Foto copy NPWP yang masih berlaku
  11. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
  13. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat
  14. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
  15. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apa bila dalam pengurusan bukan pemohon)


Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket


Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.