Dasar Hukum :
- Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
A. Persyaratan Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
- Foto copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
- Foto copy Surat Tanda Register Perawat Gigi (STRPG) yang masih berlaku dilegalisir
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP asli
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayaanan kesehatan
- Surat Izin dari Atasan/Pimpinan Instansi/Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah (apabila PNS)
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
- Foto copy KTP Yang masih berlaku
- Foto copy NPWP yang masih berlaku
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
- Rekomendasai dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat (untuk faskes swasta)
- Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
- Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
B. Persyaratan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG) Mandiri :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
- Foto copy Sertifikat Kompetensi Perawat Gigi
- Foto copy Surat Tanda Register Perawat Gigi ( STRPG ) yang masih berlaku dilegalisir
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP asli
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktek
- Surat Izin dari Atasan/Pimpinan Instansi/Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah (apabila PNS)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)
- Foto copy KTP Yang masih berlaku
- Foto copy NPWP yang masih berlaku
- Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
- Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apa bila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Gratis
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja