Jum'at, 15 November 2019 03:48

Dasar Hukum :

  1. Permenkes RI Nomor 1332/ Menkes/ Sk/X2002 tentang Perubahan atas Permenkes RI Nomor:992 /Menkes / Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Apotik
  2. Permenkes RI Nomor 284 / MENKES / PER/III/2007 tentang Apotik Rakyat


Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Surat Pernyataan Apoteker penanggung jawab bahwa apoteker tidak bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
  2. Surat Izin Atasan bagi PNS, TNI, Polri dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  4. Surat Pernyaan Asisten Apoteker bersedia sebagai penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Akte Perjanjian Kerja sama apoteker penanggung jawab dengan pemilik sarana apotik
  6. Daftar perlengkapan apotik dan obat
  7. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
  8. Denah lokasi dan ruangan
  9. Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN
  10. Foto copy KTP pemohon
  11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  12. Foto copy IMB
  13. Foto copy SITU dan HO
  14. Foto copy NPWP/NPWD
  15. Pas fhoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  16. Rekomendasi dari organisasi profesi
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang

 

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

 

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.