Kamis, 28 November 2019 11:28

SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
2. Surat Persetujuan atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
4. Fotocopy STRA yang masih berlaku dn dilegalisir oleh KFN
5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
6. Fotocopy KTP pemohon
7. Fotocopy NPWP
8. Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua)
9. Foto copy SIPA kesatu dan kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)
10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Fotocopy Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
13. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
14. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
15. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.