Kamis, 28 November 2019 02:45

IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
1. Profil Lembaga Kursus
2. Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)
3. Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)
4. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)
5. Struktur organisasi pengelola LKP
6. Daftar tenaga pengajar/penguji
7. Daftar riwayat hidup pimpinan LKP
8. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP
9. Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji
10. Daftar sarana dan prasarana
11. Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran
12. Tata tertib kursus
13. Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar
14. Peta / Denah Lokasi LKP
15. Surat keterangan domisili
16. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
17. NPWP

Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
1. Surat rekomendasi dari korwil setempat
2. Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)
3. Fotocopy Akta Notaris
4. Pas foto 3x4 (2 lembar)
5. Data Pendidik/pengajar
6. Data Siswa
7. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
8. NPWP

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.