Kamis, 28 November 2019 02:19

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/Atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.25/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang
2. SPPL disusun dan ditanda-tangani oleh Pemrakarsa
3. SPPL disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.