UnKnown, 17 November 2019 02:54

 

Dasar Hukum :

 

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
  2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  3. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  4. Profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile
  5. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
  6. Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk

  sekurang‑kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
  3. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
  4. Foto copy IMB
  5. Foto copy SITU dan HO
  6. Foto copy bukti setoran pajak bumi bangunan ( PBB)
  7. Foto copy NPWP/NPWPD
  8. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Rekomendasi Camat setempat
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

 

 

 

 

 

 

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.