SEKTOR KESEHATAN
Tanpa berharap semakin banyak orang sakit, sektor jasa kesehatan khususnya rumah sakit, punya ruang bertumbuh besar dalam beberapa tahun mendatang. tak ketinggalan tantangan yang menyertainya.
SEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pulau Bengkalis ( Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan ) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 dijadikan sebagai Pusat Pendidikan.
SEKTOR PARIWISATA
Luas Pulau Rupat 1.524,85 Km, terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
SEKTOR AIR BERSIH
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tanggal 20 Januari 1994 yang ( diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6, Seri D Nomor 6 ) dan berkantor pusat di Bengkalis Ibukota Kabupaten Bengkalis Daerah Tingkat II Bengkalis.
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Usaha Perikanan yang ada di Indonesia baik Provinsi Riau maupun di daerah Kabupaten Bengkalis terdiri dari Perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Secara umum, saat ini tren perikanan tangkap mulai menurun seiring dengan peningkatan kegiatan perikanan budidaya dan terbatasnya daya dukung sumber daya perikanan dunia akibat mengalami degradasi kualitas lingkungan, pencemaran perairan baik laut maupun tawar, destructiv fishing, overfishing secara ilegal.
SEKTOR PENDIDIKAN
Dalam rangka menjadikan kabupaten Bengkalis sebagai Negeri yang maju dan makmur, Kabupaten Bengkalis dibagi menjadi empat pusat kegiatan pembangunan secara spasial, yakni Gerbang Utama, Gerbang Laksamana, Gerbang Permata dan Gerbang Pesisir.
SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang menjadi sentra produksi buah naga (Hylocereus undatus).
SEKTOR LAINNYA
Investasi disektor lainnya
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya