Kamis, 28 November 2019 02:52

TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) ATAU ORGANISASI SOSIAL (ORSOS)

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Persyaratan bagi yang berbadan hukum :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotocopy akta pendirian LKS/KSA/ORSOS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
2. Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
3. Memiliki program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
4. Memiliki alamat sekretariat LKS/LKSA/ORSOS yang jelas dan tetap
5. Memiliki Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
6. Memiliki NPWP atas nama LKS/LKSA/ORSOS
7. Memiliki rekening bank atas nama LKS/ORSOS
8. Memiliki Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA/ORSOS
9. Sarana dan prasarana
10. Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas klien (untuk yayasan/panti)
11. Fotocopy surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun dan Fotocopy izin operasional yang lama masa berlaku 5 (lima) tahun

Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat
2. Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis
3. Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS
4. Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial
5. Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas
6. Sumber Daya Manusia
7. Kelengkapan sarana dan prasarana

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.