Kamis, 28 November 2019 09:25

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
2. PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Profil Rumah Sakit, Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
2. Intrumen Self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit (lamp. Permenkes 56 Tahun 2014)
3. Gambar Desain ( blue print ) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
4. Foto copy Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi Pemohon Izin Operasional untuk pertama kali
5. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
6. Daftar sumber daya manusia
7. Daftar peralatan medis dan non medis
8. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
9. Berita Acara hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
10. Izin pengunaan bangunan ( IPB ) dan sertfikat laik fungsi
11. Badan hukum atau kepemilikan
12. Peraturan internal rumah sakit ( hospital by low )
13. Komite medik
14. Komite keperawatan
15. Satuan Pemeriksaan Internal
16. Surat Izin Praktek atau Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan
17. Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis
18. Surat penugasan klinis staf medis
19. Surat keterangan/sertifikasi hasil uji/kalibrasi alat kesehatan
20. Tata kelola ( Struktur organisasi / tata laksana / tata kerja dan uraian tugas )
21. Komite etik dan hukum
22. Perjanjian kerja sama rumah sakit 2 dokter
23. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
24. Foto kopi KTP Pemohon
25. Foto Copy NPWP Pemohon
26. Rekomendasi Dari Dinas kesehatan izin Operasional Rumah Sakit
27. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.