IZIN KOPERASI SIMPANG PINJAM
Dasar Hukum :
1. | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
3. | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi |
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : | |
1. | Bukti Setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS |
2. | Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS |
3. | Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia |
4. | Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya |
5. | Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola |
6. | Memiliki kantor dan sarana kerja |
7. | Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan Rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi |
8. | Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi) |
9. | Photo copy Izin IMB |
10. | Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya