Kamis, 28 November 2019 02:15

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. BA Pemeriksaan Gudang bermaterai Rp. 6.000,- dan di cap perusahaan
2. Denah lokasi dan ruangan
3. Foto copy sertifikat /bukti kepemilikan tanah
4. Foto copy paspor dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
5. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
6. Foto copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan
7. Foto copy IMB
8. Foto copy bukti setoran PBB
9. Foto copy NPWP/NPWPD
10. Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
11. Rekom camat
12. Fotocopy NIB
13. SPPL

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.