Kamis, 28 November 2019 02:25

IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG ( TIDAK DALAM TRAYEK )

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di Bidang darat
5. PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang norma Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor Perhubungan Darat
6. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
7. PM 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan Administrasi :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Persyaratan Badan Usaha,dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB)
2. Bukti pembayaran PNBP
3. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pim pinan perusahaan
4. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
5. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
6. Surat rekomendasi dari Camat
7. Salinan STNK
8. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
9. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
10. Foto kendaraan yang akan diberi izin

Persyaratan Teknis :

1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan

Pembaruan Masa Berlaku Izin :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek
2. Salinan STNK yang masih berlaku
3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek
5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan

Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek
2. Salinan STNK yang masih berlaku
3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
4. Foto kendaraan yang akan diberi izin

Permohonan penambahan kendaraan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
2. Laporan pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
3. Surat persetujuan penambhan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek
4. Salinan STNK
5. Salinan SRUT ( untuk kendaraan baru)
6. Salinan bukti lulus uji bekala (untuk kendaraan bukan baru)
7. Foto kendaraan yang akan diberi izin

Permohonan penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
2. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang di media massa
3. Melampirkan bukti dokumen yang rusak

Permohonan perubahan Identitas Perusahaan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Akta perubahan abadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan HAM
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
4. Surat penyataaan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek
5. Surat penyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegan izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek
6. Salinan SNTK
7. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku
8. Foto Kendaraan yang akan diberi izin

Permohonan penggantian/peremajaan kendaraan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
2. Salinan STNK yang masih berlaku
3. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku ( untuk kendaraaan bukan baru)
4. Salinan SRUT untuk kendaraan baru
5. Kartu pengaasan ali kendaraan yang diganti
6. Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin

Permohonan pembukaan cabang perusahaan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir
2. Bukti pengesahaan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham
3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaaan
5. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
6. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
7. Salinan STNK
8. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
9. Salinan bukti lulus uji berkal (untuk kendaraan bukan baru
10. Foto kendaraan yang akan diberi izin

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.