Kamis, 28 November 2019 09:27

IZIN TOKO ALAT KESEHATAN

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Sertifikat Penunjang Penanggung Jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman dibidang alat kesehatan)
2. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 6.000,-
3. Denah Lokasi dan Ruangan
4. Tanda Daftar Gudang (TDG)
5. Ijazah Penanggung Jawab
6. Kartu Pembelian, Kartu Persediaan, Kartu Barang, Kartu Penjualan
7. KTP Penanggung Jawab
8. NPWP Penanggung Jawab
9. Nama Karyawan (Tenaga Teknis Penyalur Kesehatan)
10. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung/bangunan
12. Foto Copy IMB
13. Surat Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah setempat/surat RT/RW
14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
16. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
17. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.