Jum'at, 15 November 2019 03:51

Dasar Hukum :

  1. Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

 

A. Persyaratan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) pada Sarana Pemerintah:

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Foto copy Surat Tanda Register Perawat ( STRP ) yang masih berlaku dilegalisir
  2. Foto copy Ijazah Pendidikan Keperawatan yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  6. Foto copy KTP Yang masih berlaku
  7. Foto copy NPWP yang masih berlaku
  8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
  10. Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
  11. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

 

B. Persyaratan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) pada Sarana Swasta :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Foto copy Surat Tanda Register Perawat ( STRP ) yang masih berlaku dilegalisir
  2. Foto copy Ijazah Pendidikan Keperawatan yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayaanan kesehatan
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyatakan memang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut
  6. Foto copy Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan dimana Perawat tersebut bekerja (masih berlaku)
  7. Foto copy KTP Yang masih berlaku
  8. Foto copy NPWP yang masih berlaku
  9. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
  11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat
  12. Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
  13. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

 

 

C. Persyaratan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Mandiri :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :

  1. Foto copy Surat Tanda Register Perawat ( STRP ) yang masih berlaku dilegalisir
  2. Foto copy Ijazah Pendidikan Keperawatan yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Surat Izin dari Atasan/Pimpinan Instansi/Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah (apabila PNS)
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis
  7. Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)
  8. Foto copy KTP Yang masih berlaku
  9. Foto copy NPWP yang masih berlaku
  10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat Prakteknya
  12. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kec. Setempat
  13. Rekomendasai dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis
  14. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apa bila dalam pengurusan bukan pemohon)

 

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

 

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.