Kamis, 28 November 2019 11:16

SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASA BOGA

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon
2. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
3. Denah Lokasi dan Ruangan/Bangunan Dapur
4. Fotocopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hiegiene Sanitasi Peilik Usaha
5. NIB
6. Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
9. Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
10. Surat Penunjukan tenaga Sanitarian/Tenaga yang memiliki pengetahuan Higiene Sanitasi Makanan sebagai penanggung jawab
11. Fotocopy Ijazah Tenaga Sanitarian/Sertifikat Pelatihan/Kursus Higiene Sanitasi
12. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Kursus Higiene Sanitasi bagi Penjamah Makanan

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.