Kamis, 28 November 2019 11:36

SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Biodata pengobatan tradisional
2. Surat kepala Desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
3. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan yang berlaku yang bermaterai Rp. 6.000,-
4. Surat Pernyataan keabsahan dokumen yang diberikan bermaterai Rp. 6.000
5. Surat keterangan dari pimpinan panti pengobat tradisional sebagai tempat bekerja bagi yang praktik di panti pengobatan tradisional
6. Daftar Peralatan dan obat
7. Denah Lokasi dan Ruangan
8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
9. Fotocopy Ijazah/Sertifikat Pengobatan Tradisional yang dimiliki
10. Fotocopy KTP Pemohonan
11. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
12. Rekomendasi kejaksaan bagi pengobat Tradisional klasifikasi Supranatural
13. Rekomendasi Kantor Departemen agama bagi Pengobat Tradisional klasifikasi Pendekatan agama
14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
16. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.