IZIN RISET DAN PENELITIAN
Dasar Hukum :
1. | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
3. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan |
Persyaratan Pendirian LKP/PKBM:
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : | |
1. | Rekomendasi dari Dekan kampus(asli) |
2. | Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap |
3. | Fotocopy KTM 1 (satu) lembar |
4. | Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan |
Mekanisme :
1. | Pemohon menuju loket informasi |
2. | Mengisi formulir pendaftaran |
3. | Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. | Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. | Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. | Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. | Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. | Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya