Kamis, 28 November 2019 11:31

SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan okupasi terapis secara mandiri
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Fotocopy STROT yang masih berlaku dilegalisir
4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
5. Fotocopy KTP pemohon
6. Fotocopy NPWP
7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
10. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.