UnKnown, 24 November 2019 10:38

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rencananya tahun 2020 mendatang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurut Kepala DPMPSP Bengkalis, Basuki Rahmad, pembangunan MPP tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Bupati sangat mendukung penuh rencana peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. ''Insya Allah kita berencana membangun Mal Pelayanan Publik. Pak Bupati Bengkalis juga sudah setuju dan tahun depan sudah kita anggarkan fisiknya,'' ucap Basuki, Minggu (19/5/2019). Berbagai macam pelayanan bakal didapat masyarakat di Mal Pelayanan Publik itu nanti. Mulai dari pelayanan pemerintahan maupun layanan instansi vertikal.

Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor perangkat daerah A atau B yang memakan waktu. Di MPP ini masyarakat mendapat semua layanan dibutuhkan. "Mal itu artinya semua ada, tetapi ini khusus pelayanan. Kalau sekarang pelayanan kita di kantor, khusus pelayanan yang menjadi pelayanan pemerintah daerah.

Di Mal Pelayanan Publik, pelayanan instansi vertikal pun ada disitu. Di sana ada pelayanan imigrasi, kepolisian juga, notaris juga kita siapkan. Ketika hal yang menjadi kebutuhan masyarakat kita siapkan, jadi masyarakat tidak perlu kemana mana, di situlah semuanya," jelas Basuki.

 

Pria berkacamata ini memaparkan akan menyiapkan sarana prasarana yang mendukung pelayanan di MPP direncanakan. Hal itu agar petugas yang melayani dan masyarakat yang terlayani sama-sama merasakan kenyamanan.

''Nanti kita set ruangannya, kita siapkan sarana dan prasarana, kalau ada kawan-kawan instansi berkenan kita siapkan semuanya,'' papar Kepala Dinas PMPSP.

Adapun rencana lokasi pembangunan MPP ini berada di Jalan Pertanian atau tepat kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. ''Lokasi Mal Pelayanan di bekas Kantor ULP Jalan Pertanian. Sebelumnya rencana kita di bekas rumah sakit lama, tetapi di situ sekarang sudah ditempati BPBD. Makanya kita pilih bekas Kantor ULP sebagai sebagai tempat Mal Pelayanan Publik,'' tutup Basuki. ***

Other Post

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.