Hasil pertanian Nenasdi Kabaupaten bengkalis tersedia sepanjang tahun, lokasi budidayanya berada di Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Bukitbatu. Untuk industri pengolahan nenas dikelola oleh kelompok industri Rumah Tangga, untuk produk olahan diantaranya dodol dan selai nenas. Luas panen tanaman nenas seluas 191,48 ha.
Ø Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Sesuai peraturan perundang-undangan, peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam pengembangan Industri pengolahan nenas mi adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investordalam bentuk:
· Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
· Penyediaan Lahan atau lokasi
· Percepatan Pemberian Izin
Ø Legalitas
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 tentang Peindustrian.
3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
4) Peraturan Pemermntah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Ø Struktural Finansial
Joint Venture, BTO atau bentuk kerjasama Iainnya.
Ø lnsentifPemerintah Kabupaten Bengkalis
Sesuai peraturan perundang-undangan, insentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bag investor dalam pengembangan industri pengolahan nenas mi berupa pengurangan, keringanan atau pembebasr pajak daerah dan retribusi daerah.
Ø Bentuk Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
Ø Status Proyek Saat Ini
a. Feasibility Study
Pada tahun 2012 telah dilaksanakannya studi/kajian potens produk olahan nenas yang akan mengkaji jenis produk, teknologi serta peluang yang ada sehingga akan terbentuk sentra industri pengolahan nenas di Kecamatan Bengkalis.
b. Tender
Belum pernah ditenderkan.
Ø Prosedur Dan Proses
Proses den prosedur penanaman modal mengacu pada Undartg-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2007 tentang Penanarnan Modal serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
a. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No, 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016- 2021.
b. Lisensi
1) IzinLokasi
2) Izin Tempat Usaha
3) Izin Mendirikan Bangunan
4) Izin Gangguan
5) Rekomendasi tentang Dampak Lingkungan
6) Dan Lain-lain.
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya