Rabu, 27 November 2019 07:22

 

Komoditi sektor perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang cukur besar adalah karet. Luas areal tanaman karet seluas 30.669 Ha dengan total produksi 45.672,6 ton. Meskipun produksi karet di Kabupaten Bengkalis besar namun saat ini pengembangan industri hilir karet belum tersedia. 
Produk yang dihasilkan hanya getah alam (natural rubber) sehingga nilai tambah yang didapat dari hasil perkebunan ini belum optimal.
 

Ø  Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Sesuai peraturan perundang-undangan, peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan pengembangan Industri pengolahan karet mi adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor dalam bentuk

·         Penyediaan sarana dan prasarana pendukung

·         Penyediaan Lahan atau lokasi

·         Percepatan Pemberian Perizinan

Ø  Legalitas

1)      Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.


2)      Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 tentang Pemndustrian.

3)      Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

4)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif clan Pembenan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah

 

Ø  Struktural Finansial

Joint Venture, STO atau bentuk kerjasama Iainnya.

 

Ø  lnsentif Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Sesuai peraturan perundang-undangan, mnsentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor dalam pengembangan industil pengolahan karet mi berupa pengurangan, kennganan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ø  Bentuk Investasi

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)atau Penanaman ModalAsing (PMA).

Ø  Status Proyek Saat Ini

a.       Feasibility Study

Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Bengkalis rnelalui Dines Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan studi/kajian tentang pemanfaatan karet menjadi produkproduk olahan.

b.       Tender

Belum pernah ditenderkan.

Ø  Prosedur Dan Proses

Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No, 25 tahun 2007 tentang Penanarnan Modal serta peraturan perundangundangan ainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman


Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

a.       Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016- 2021.

b.       Lisensi

1)      izin Lingkungan

2)      Persetujuan Prinsip

3)      Izin Lokasi

4)      Izin Kawasan Industri

5)      Hak Guna Bangunan (HGB)

6)      Izin Mendirikan Bangunan (1MB)

 

 

Other Post

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.