Sesuai peraturan perundang-undangan, peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan pengembangan Industri pengolahan karet mi adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor dalam bentuk
· Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
· Penyediaan Lahan atau lokasi
· Percepatan Pemberian Perizinan
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 tentang Pemndustrian.
3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif clan Pembenan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Joint Venture, STO atau bentuk kerjasama Iainnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, mnsentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor dalam pengembangan industil pengolahan karet mi berupa pengurangan, kennganan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)atau Penanaman ModalAsing (PMA).
a. Feasibility Study
Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Bengkalis rnelalui Dines Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan studi/kajian tentang pemanfaatan karet menjadi produkproduk olahan.
b. Tender
Belum pernah ditenderkan.
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No, 25 tahun 2007 tentang Penanarnan Modal serta peraturan perundangundangan ainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
a. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016- 2021.
b. Lisensi
1) izin Lingkungan
2) Persetujuan Prinsip
3) Izin Lokasi
4) Izin Kawasan Industri
5) Hak Guna Bangunan (HGB)
6) Izin Mendirikan Bangunan (1MB)
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya