Pulau Bengkalis Kecamtan Bengkalis dan Kecamatan Bantan) Sesuai rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2016 - 2021 dijadikan pusat pendidikan. Selain untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk dan berbagai keperluan lainnya. Maka untuk pelayanan pusat pendidikan dan ciber city di Bengkalis akan dibangun pembangkit Listrik dengan kapasitas 2x25 Mega watt. Kondisi pembangkit tenaga listrik daya terpasang sebesar 18,7 MW, Daya mampu sebesar 11,74 MW dengan beban puncak 10,52 MW. Cadangan 1,22 MW. Jumlah KK yang terlayani listrik di Kecamatan Bengkalis 22.300 KK di kecamatan Bantan 9.655 KK. Jumlah pembangkit 9 Unit.
Ø Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Sesuai peraturan perundang-undangan, dalarn pembangunan pembangkit listrik 2x25 MW di Pulau Berigkalis ini, Pemerintah kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para Investor, berupa:
· Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
· Penyediaan lahan atau lokasi
· Penyediaan pemberian perizinan
Ø Legalitas
· Undang-Undang Repubilk Indonesia No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
· Undang-Undang Republik Indonesia No.3oTahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
· Peraturan Perriermntah No, 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Ø Struktural Finansial
Joint Venture
Ø Insentif Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Sesuai peraturan perundang-undangan, insentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pembangunan pembangkit listrik di Pulau Bengkalis ini berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ø Bentuk Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Ø Status Proyek Saat Ini
a. Feasibility Study Survey.
b. Tender
Belum pernah ditenderkan.
Ø Prosedur Dan Proses
Prosedur dan prosedur penanaman moda mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta perundangan-undangan
halnnya melibatkan Badan Koordinasi penanaman Modal Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Kabupaten Bengkalis.
a. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan s-gke Menengah Daerah Kabupaten BengkalIs Tahun 2016- 2021.
b. Lisensi
1) izin Usaha Penyediaan tenaga Listrik
2) izin Operasi
3) izin Mendirikan Bangunan
4) izin Gangguan
5) Rekomendasi tentang Analisa Dampak Lingkungan
6) Dan lain-lain
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya