UnKnown, 24 November 2019 02:22

Kecamatan Rupat

 

Pengembangan Pulau Rupat Sebagai Tujuan Wisata

 Luas Pulau Rupat ±1.524,85 km2 , terdiri dari dua kecamatan yaitu kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan malaysia, selain itu pulau berbentuk seperti gunung kecil di tengah laut luas ini juga memiliki posisi yang strategis, karena berhadapan dengan perairan internasional yaitu selat Malaka. Demikian strategisnya, sehingga secara bisnis memiliki tingkat kelayakan yang tinggi. Pulau rupat memiliki nilai jual yang eksotis, karena kapal-kapal asing yang melintas di Selat Malaka bisa langsung merapat ke pulau yang memiliki pantai pasir putih terpanjang di Indonesia.

Pantai Pasir putih di Pulau Rupat membentang sepanjang ±17 km mulai dari Tanjung Medang, Tanjung Punak (Rupat Utara) sampai sungai cingam (Rupat) Pantai yang lebarnya ±100 meter jika air surut dan ±7 meter saat air pasang ini memiliki keindahan yang tidak kalah dengan pantai- pantai di pulau Bali. Setiap tahunnya pantai yang masih alami dan hanya berjarak sekitar ±30 mil laut atau ±45 menit dari port dickson malaysia, ±210km atau 5,5 jam perjalanan dari pekanbaru (Ibukota Riau) atau ±1,5 jam dari kota Dumai ini dikujungi sekitar 1.500 wisatawan, khususnya wisatawan domestik. Aktivitas wisata yang dapat dilakukan para wisatawan yang berkunjung seperti berjemur, selancar angin, selam ,memancing, berenang, banana boat, jet ski. Event skala nasional seperti Rupat beach festival dan Mandi Shafar. Pengembangan pulau Rupat sebagai tujuan wisata, bukan saja menjadi program pembangunan di kabupaten Bengkalis, tetapi juga juga di provinsi Riau. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan strategis pembangunan bengkalis maupun Riau serta kebijakan Pemerintah Pusat untuk Program kawasan maritim dan wilayah perbatasan. Karena itu berbagai fasilitas pengembangannya sudah dibangun baik olh Pemerintah Bengkalis maupun Provinsi Riau. Seperti akses jalan, dermaga pelabuhan ferry penyeberangan (Roll on/Roll off atau Ro-Ro) menuju Malaka di Desa Tanjung Medang ( ibukota kecamatan Rupat utara) dan pembangunan pelabuhan ferry penyeberangan dari kota Kota Dumai menuju Kelurahan Tanjung kapal (kecamatan Rupat). Selain Sebagai Kawasan wisata unggulan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau, Rupat bersama Dumai dan Duri dirancang menjadi salah satu kawasan segitiga andalan untuk pusat pertumbuhan ekonomi baru di Riau. Sebagai kawasan terluar pembangunan Pulau Rupat juga menjadi perhatian dan prioritas pemerintah. Implementasinya bertempat di Desa Pangkalan Nyirih, kecamatan Nyirih, Kecamatan Rupat menteri Tenaga kerja dan transmigrasi secara resmi telah mencanangkan dimulainya pembangunan Kota TerpaduMandiri (KTM) Pulau Rupat. Sejak itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbagai fasilitas antara lain pembangunan home stay.

 

Ø  Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pengembangan Pulau Rupat sebagai tujuan wisata ini adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor dalam bentuk:

    • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
    • Percepatan pemberian izin.
    • Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membebaskan ±50 hektar hibah desa untuk proyek pembangunan Pulau Rupat Utara sebagai tujuan wisata.
    • Sersama Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis membangun jalan poros antara Batu Panjang (ibukota Kecamatart Rupat) menuju Tanjung Medang (ibukota Kecamatan Rupat Utara). Jalan sepanjang ±90 km mi merupakan akses utama menuju Pantai Lapin dan Pantai Pesona tersebut.
    • Pembangunan pariwisata di Rupat Utara (sharing program dengan Pemerintah, Kementerian dan Provinsi).
  • Legalitas
    • Undang-undang No. 10 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
    • Undang-Undang Republik Indonesia No.27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
    • Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
    • Undang-Undang No. 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No.11 Tahun 201 Otentang Cagar Budaya.
    • Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
    • Keputusan Presiden RI No. 34Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan,
    • Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Perubahan alas Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
    • Inpres No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Pembangunan Ekonomi 2008-2009, yang merupakan dasar pijakan kuatdalam merintis pembangunan dan Pengembangan KTM di Indonesia (termasuk Pulau Rupat).

 

  • Struktural Finansial

Operational cooperation atau joint venture

 

Ø  Insentit Pemerintah

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, insentif yang dapat diberikan Pemerintah kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pengembangan Pulau Rupat sebagai tujuan wisata ni berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajakdaerah dan retribusi daerah.

 

Ø  Bentuk Investasi

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman ModalAsing (PMA).

 

Ø  STATUS PROYEK SAAT INI

    1. Feasibility Study
      • Kajian dampak lingkungan pengembangan Pulau Rupat sebagai kawasan tujuan wisata telah dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Bengkalis pada Tahuri 2001
      • Pada Tahun 2002 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Kebudayaan dan Pariwisata telah membuat detailed engeneering design (DED) serta master plan Pulau Rupat bekerjasama dengan SAA Architech Pte Ltd Singapure
    2. Tender Belum pernah ditenderkan.

 

Ø  PROSEDUR DAN PROSES

Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanarnan Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintab Kabupaten Bengkalis.

Ø   Peraturan Daerah

    • Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2014-2019.
    • Peraturan Oaerah Provinsi Riau No. 17 Tahun 2008 tentang Pembangunan Kawasan Ekonomi Andalan Duri-Dumai-Rupat.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Bengkahs No. 03 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.

 

 

Other Post

Jenis Perizinan

Info

LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP

  • Laporan Triwulan

Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan II

Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan Triwulan III

Disampaikan paling lambat  pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.

  • Laporan Triwulan IV

Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya

 

Error
Whoops, looks like something went wrong.