Dinas kelautan dan perikan atelah membagi dua zona pembangunan budidaya sektor perikanan air tawar dan air payau. Untuk perikanan air tawar difokuskan pengembangannnya di Bukit batu, Mandau, Pinggir dan Siak Kecil. Sedangkan budidaya ikan air payau difokuskan kekecamatan bantan, bengkalis, rupat dan Rupat utara. Budidaya ikan air tawar di kabupaten bengkalis antara lain Nila, Gurami, Pati, Mas dan Lele. Jenis ikan yang paling potensial untuk dikembangkan adalah ikan lele selain pemasaran yang cukup menjanjikan di kabupaten bengkalis telah ada usaha pengolahan ikan Lele, yaitu pengasapan Lele di Kecamatan Mandau.
a. Biaya Investasi Rp. 821.500.000,-
b. Pendapatan Bersih Rp. 138500.000,-
c. B/C Ratio 1,17
d. BEP Harga Rp. 10.269
e. FRR 395,71%
f. Payback Petlod 0,25 tahun
Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam pengembangan budidaya ikan lele di Kecarnatan Bukit Batu, Mandau, Pinggir dan Siak Kecil ini, Pemerintah kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa:
· Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
· Penyediaan lahan dan lokasi
· Percepatan pemberian perizinan
· Mernberikanjaminan keamanan investasi
a. Legalitas
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3) Poraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian lnsentf den Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
b. Struktural Finansial Joint Venture.
c. Insentif Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Sesuai peraturan perundang-undangari, insentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pengembangan budidaya ikan lele di Kecarriatan Bukit Batu, Mandau, Pinggir dan Siak Kecil ni, berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
a. Feasibility Study
Proyek baru (feasibility study untuk pengembangan budidaya ikan air laut di Rehabilitasi Tambak telah dilaksanakan dan tahun 2010 dan dilanjutkan pada kegiatan APBD tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis).
b. Tender
Sudah pernah ditenderkan
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No, 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan Iainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemenintah Kabupaten Bengkalis.
a. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021.
b. Lisensi
1) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis
2) Pemenintah Daerah Kabupaten Bengkalis
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya