SEKTOR PENDIDIKAN
|
|
|
|
Sesuai peraturan perundang-undangan, untuk pengembangan kota Bengkalis sebagai pusat pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa
Ø Legalitas
Ø Struktural Finansial
Pola Kemitraan
Sesuai peraturan perundang-undangan insentif diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkahs bagi investor dalam pengembangan kota Bengkalis sebagai pusat pendidikan berupa pengurangan/ keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ø BENTUKINVESTASI
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Feasibility Study Survey
Ø TENDER
Belum pernah ditenderkan
Ø PROSEDUR DAN PROSES
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016- 2021
Izin yang diperlukan untuk mendirikan perguruan tinggi di Bengkalis, antara lain:
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya