Joint Venture.
Sesuai peraturan perundang-undangan, untuk pengembangan budidaya ikan air payau di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Pemerintah kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa:
Sesuai peraturan perundang-undangan, insentif yang dapat diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor untuk pengembangan budidaya udang vannamel di kecamatan Bantan dan Bengkalis ni berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA),
Study untuk pengembangan budidaya air payau Rehabilitasi tambak telah dilaksanakan dan tahun 2010 dan dilanjutkan pada kegiatan APBD tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanari Kabupaten Bengkalis.
Sudah pernah ditenderkan.
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada UndangUndang Republik Indonesia No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan lalnnya dengan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Penierintah Provinsi Riau dan Pemenintah Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016- 2021
LKPM ONLINE BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PRINSIP
Di sampaikanpaling lambat pada tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
Disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan Okt tahun yang bersangkutan.
Disampaikan palilng lambat pada tanggal 10 bulan Jan tahun berikutnya